Rabu, 03 Agustus 2011

Fitur Blogger Untuk Menangani Hak Cipta

Baru-baru ini google menambahkan/memperbaharui fitur baru untuk layanan blog blogger. Dan fitur ini lebih ditujukan bagi pengguna/penulis blog serta pemilik konten yang mempunyai hak cipta.

Fitur tesebut adalah
1.) Streamlined submission tools for rightsholders
atau Alat untuk mengirimkan laporan pengaduan secara langsung oleh pemegang hak cipta
2.) Streamlined counter-notice tools for users
atau Alat untuk menerima laporan pengaduan secara langsung dari pemegnag hak cipta kepada pengguna blogger.

Dan untuk meyakinkan transparasi terhadap seluruh sistem ini, pihak google akan meneruskan semua laporan pengaduan pemilik hak cipta ke "Chilling Effects cease & desist clearinghouse" yang akan membuat semua laporan atau pengaduan tersebut menjadi tersedia untuk pencarian umum.

Berikut contoh prosedur yang telah ada pada sistem blogger:
1.) Seorang blogger (sebut saja namanya Joe Blogger) memutuskan untuk memasukkan link di blog-nya ke url salinan download Album X.

2.) Pemegang hak cipta tahu kalau link tersbut mengarah ke file salinan miliknya, salinan Album X tersebut tidak sah dan mengirimkan pengaduan untuk penghapusan postingan tersebut.

3.)Laporan pengaduan DMCA diproses oleh Tim Blogger, dan jika laporan tersebut valid, postingan yang dimaksud akan dibuat menjadi Draft, Joe Blogger akan mendapatkan pemberitahuan, dan salinan laporan pengaduan dikirim ke Chilling Effects.

4.) Pada poin ini, Joe Blogger memiliki hak terhadap konten yang dilaporkan dan meminta postingan bersangkutan untuk dipulihkan, jika ia percaya pencopotan itu tidak benar. Dia juga dapat mengedit postingan tersebut untuk menghapus konten yang diduga melanggar dirinya sendiri.

5.)Jika Joe Blogger memberikan laporan sanggahan, pemberitahuan akan dikirim ke pemegang hak cipta serta ke Chilling Effects, dan setelah sepuluh hari kerja postingan akan dikembalikan, jika pemegang hak cipta memutuskan untuk tidak melanjutkan tindakan tersebut.

6.)Pemegang Hak cipta dapat melanjutkan tindakan hukum, jika mereka anggap laporan sanggahan yang dikirim oleh pengguna tidak valid atau salah.

Itulah mungkin pengertian yang saya tangkap dan saya terjemaahkan dari postingan Blogger Buzz, mohon untuk dikoreksi jika salah, karena informasi ini hasil dari terjemaahan google translate dan sedikit dikoreksi oelh saya agar lebih mudah dipahami :D.

Dan bagi anda para pengguna blogger, harap berhati-hati bila mana anda terbiasa memberikan link/tautan pada satu file yang memiliki hak cipta, karena hal ini bisa membuat anda berurusan dengan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar